Wednesday, October 25, 2017

Jangan Ada Bullying diantara Kita



Kata bullying memangbukan kata yang asing di telinga kita, karena belakangan ini sedang marak kasus bullying yang mulai diberitakan media. Bahkan kata bully yang merupakan kependekan dari bullying sering dijadikan bahan jokes. Akan tetapi, apakah kita sebenarnya sudah paham betul akan makna bullying itu sendiri? Ataukah tanpa sadar kita sendiri merupakan salah satu pelaku atau korban bullying?
Menurut KPAI, kata bullying didefinisikan sebagai berikut :


“Kekerasan fisik atau psikologis jangka panjang yang dilakukan seseorang atau berkelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.”

Bentuk bullying dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu berupa fisik seperti memukul, verbal seperti memfitnah, dan teror mental seperti memandang sinis.Sehingga dengan pengertian yang telalu luas ini dapat menyebabkan banyak orang secara tidak sadar telah menjadi bagian dari pelaku ataupun korban bullying. Bullying sendiri banyak di alami oleh kalangan anak hingga remaja. Berdasarkan data KPAI, 25% Dari total pengaduan di bidang pendidikan adalah kasus bullying dan yang mendudukiperingkat teratas pengaduan adalah bullying di lingkungan pendidikan. Fakta tersebut dapat menjadi penegasan bahwa tindakan bullying masih lolos dari pengawasan guru di sekolah.

Efek jangka pendek dari dampak bullying bagi korban adalah merasa terancam atau setidaknya merasa tidak nyaman dan tidak bahagia dan dampak jangka panjang yang dirasakan oleh korban bullying dapat berpengaruh sampai 40 tahun kedepan. Menurut sebuah artikel yang di terbitkan oleh BBC, individu yang mengalami bullying memiliki resiko tinggi untuk mengalami depresi dan kecemasan dan kemungkinan memiliki kualitas hidup yang lebih rendah pada usia 50 Tahun.

Sering kali korban bullying hanya diam dan pasrah jika mendapati diri mereka menjadi bagian tindakan bullying. Hal ini terjadi karena umumnya seorang korban bullying berada di posisi yang lebih lemah sehingga mudah terintimidasi dan merasa dirinya terancam jika mengungkap aksi yang di terimanya. Sementara, jika aksi bullying tidak terungkap maka selamanya korban akan mendapatkan efek traumatis dan pelaku bullying tidak mendapatkan efek jera. Hal ini seperti mata rantai yang akan terus berputar dan harus ada yang memutusnya.

Ketua LPSK mengungkapkan bahwa  kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, kasusnya harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Sungguh-sungguh disini memiliki arti kasus itu tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi juga dibutuhkan suatu proses penegakan hokum sehingga di masa depan tidak lagi terjadi kasus bullying. Kepada semua pihak terkait, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud, harus mampu bertanggung jawab dan lebih peduli dengan apa yang  terjadi di sekitarnya. Jadi dengan demikian mata rantai tindakan bullying dapat terputus.
Lalu,bagaimana dengan korban yang lebih sering diam ketika menjadi sasaran bullying?
Alangkah baiknya apabila pihak pendidik member support untuk melindungi korban sehingga tidak ada dendam diantara pelaku bullying dan korban bullying. Pihak keluarga jugamemiliki kewajiban untuk mengedukasi anak agar mau terbuka jika ada hal-hal terjadi pada mereka.

Bila kasus Bullying dilaporkan lebih awal tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah. Karena kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya

Karena diam bukanlah sebuah pilihan dan tidak menyelesikan permasalahan!


Sumber:
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2014/04/140418_pendidikan_bullying
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kasus-bullying-dan-pendidikan-karakter/
https://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/2549
https://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/2536
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/SOSIO-FITK : Analis Faktor-faktor Penyebab Bullying

No comments:

Post a Comment